Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) melaporkan mantan Ketua MK Anwar Usman ke KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan nepotisme terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 itu memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres.
"Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman," kata koordinator Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI), Charles Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/11).
Laporan tersebut telah diterima bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK sebagaimana lampiran yang ditunjukan oleh Charles.
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat menjadi acuan dalam aduan tersebut.
"Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari Undang-undang di Pasal 22 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di sana ada unsur pidana disebutkan," tutur Charles.
"Jadi, setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluarga atau kroninya dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dan maksimal 12 tahun," tandasnya.
Dalam laporan tersebut, Charles membawa bukti dokumen putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023, putusan MKMK dan pemberitaan Majalah Tempo.
Belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait laporan tersebut. Berdasarkan Undang-undang KPK, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Sebelumnya, pada Senin (23/10), Anwar Usman lebih dulu dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara. KPK sudah melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pelapor beberapa waktu lalu.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Anwar Usman Ketua MK Putusan Batas Usia


























