Jum'at, 17/05/2024 11:21 WIB

Kasus Dugaaan Pemerasan Terhadap SYL, Kejati DKI Sudah Terima SPDP

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta benarkan telah menerima SPDP terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Jurnas/Twitter).

Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membenarkan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Adapun SPDP yang diterima Kejati DKI Jakarta tertanggal pada 16 Oktober 2023 lalu yang masih bersifat umum.

Meski begitu, Ade menyebutkan bahwa dalam SPDP itu belum memuat nama tersangka kasus tersebut. Hanya saja sudah tercantum dalam SPDP itu yakni Pasal 12e atau Pasal 12B dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya terus melakukan pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain akan melibatkan KPK untuk Supervisi penanganan kasus, Polda Metro Jaya juga melibatkan Kejaksaan yang menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penyidikan.

“Jadi telah kita terima surat P16 yaitu penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

 

KEYWORD :

SPDG Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahrul Yasiin Limpo Dugaan Pemerasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :