Minggu, 11/05/2025 19:35 WIB

Saksi Ungkap Pemegang Saham Perusahaan Konsultan Pajak Rafael Alun

Ary mengungkap ada beberapa pihak pemegang saham PT ARME, salah satunya istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8). (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Konsultan pajak di PT Artha Mega Ekadhana (ARME), Ary Fadilah mengungkapkan para pihak pemegang saham di perusahaan PT ARME milik mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu diungka Ary saat bersaksi di persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perpajakan Rafael Alun.

"Terkait PT ARME, ini siapa saja pemiliknya?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada Ary di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Ary mengungkap ada beberapa pihak pemegang saham PT ARME, salah satunya istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

"Pertama itu adalah istrinya Pak Alun sebagai pemegang saham. Lalu kemudian, pemegang saham kemudian, itu ada Pak Ujeng," jawab Ary.

"Kemudian, pak Wijayanto, lalu, ibu Oky, dan ibu Raniani Dita," tambah Ary.

Ary mengatakan Oki yang merupakan pemegang saham PT ARME tersebut, merupakan istri pegawai Pajak bernama Budi Susilo.

"Ibu Oki itu istri dari Bapak Budi Susilo," jelas Ary.

"Kalau Pak Ujeng, setahu saya beliau bekerja di swasta. Pak Wijayanto bekerja di PT ARME. Ibu Dita saya gak tahu waktu itu, tetapi, orang tua beliau setahu saya adalah pegawai pajak," tambah Ary.

Kendati begitu, Ary tak menjelaskan secara detail berapa banyak saham yang dipegang masing-masing nama tesebut.

Untuk diketahui, Rafael Alun didakwa bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp16,64 miliar rupiah terkait perpajakan.

Uang itu diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Melalui PT ARME, Rafael Alun menerima uang sebesar Rp12.802.566.963 dari 64 wajib pajak termasuk PT Patra Jasa, PT Pan Indonesia Bank Tbk dan PT Bursa Efek Indonesia.

Lalu, Rafael Alun melalui PT Cubes Consulting menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp4.443.302.671. Adik Rafael yang bernama Gangsar Sulaksono dan Ernie Meike Torondek menjadi komisaris dan pemegang saham dalam perusahaan tersebut.

Rafael Alun juga menerima uang sejumlah Rp6 miliar yang disamarkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar. PT Cahaya Kalbar merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.

Kemudian, Rafael menerima uang sejumlah Rp2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group. Selain itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU bersama istrtinya dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak PT ARME Ernie Meike Torondek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :