
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Gas PT. Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto pada Kamis (21/9).
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
"Hari ini (21/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Hari Karyuliarto, KPK juga memanggil dua orang lainnya sebagai saksi. Mereka adalah Komisaris PT Pertamina Mayjen TNI (Purn) Nurdin Zainal, dan Managing Director PPT ET Singapura 2015 - 2021 Arief Basuki.
Hari merupakan salah satu pihak yang pernah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik terhadap Hari dan dua saksi tersebut.
Diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG pada PT Pertamina tahun 2011-2021.
KPK pun telah menahan tersangka Karen selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.
KPK menyebut, perbuatan Karen Agustiawan dari kasus dugaan korupsi di PT Pertamina merugikan keuangan negara sebesar USD 140 juta atau sekurang-kurangnya senilai Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
TAGS : Korupsi LNG KPK Pertamina Pengadaan Gas Alam Cair Karen Agustiawan