
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 27 November 2014-2018, Yenni Andayani.
Yenni bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/9).
Selain Yenni, KPK juga memanggil saksi Markus Daniel Leleury selaku Manager Tarading PPT ETS tahun 2015-2018. Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik terhadap kedua sakai dimaksud.
Namun, Yenni merupakan salah satu pihak yang pernah dicegah KPK bepergian ke luar dalam perkara ini. Yenni dicegah lantaran diduga kuat mengetahui ihwal kasus ini.
Selain Yenni, KPK juga telah mencegah tiga pihak lainnya, yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Namun KPK belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka. KPK akan mengumumkan para tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi. KPK juga telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri.
KEYWORD :Korupsi LNG KPK Pertamina Pengadaan Gas Alam Cair