
Logo Google (Foto: Matt Rourke/AP)
New York, Jurnas.com - Google Alphabet untuk sementara menyelesaikan gugatan class action yang menuduh bahwa Play Store melanggar peraturan antimonopoli federal Amerika Sekat, karena membebankan biaya yang berlebihan kepada pelanggan.
Dalam gugatan yang diajukan di lebih dari 30 negara bagian AS dan mewakili 21 juta konsumen, penggugat mengklaim bahwa konsumen mungkin menghabiskan lebih sedikit uang untuk aplikasi dan memiliki lebih banyak pilihan jika bukan karena dugaan monopoli Google.
Dikutip dari Reuters pada Rabu (6/9), para pihak dalam penyelesaian tersebut, termasuk pengacara yang mewakili Jaksa Agung Utah yang memimpin kelompok negara bagian tersebut, meminta agar persidangan yang dijadwalkan pada 6 November dibatalkan.
Google yang membantah melakukan kesalahan, menolak mengomentari penyelesaian yang diusulkan. Pengacara penggugat konsumen menolak mengomentari penyelesaian yang diusulkan, sementara pengacara penggugat yang mencakup negara bagian dan District of Columbia tidak segera menanggapi permintaan komentar. Pasalnya, penyelesaian ini harus mendapat persetujuan pengadilan.
Google juga menghadapi tuntutan hukum serupa terkait margin keuntungan yang sangat besar dari Play Store, dengan menggunakan taktik ilegal untuk mempertahankan monopoli dalam penjualan aplikasi Android dan barang dalam aplikasi.
KPPU Tuding Google Lakukan Monopoli Pasar
Mereka berpendapat bahwa Google secara tidak sah telah mengamanatkan agar beberapa aplikasi menggunakan alat pembayaran perusahaan, dan memberi Google sebanyak 30 persen dari penjualan barang digital.
Google Berhentikan Ratusan Karyawan Berbagai Divisi, dari Perangkat Keras hingga Tim Teknik
Google Monopoli Play Store