Selasa, 03/03/2026 07:35 WIB

Nadiem Pastikan Seluruh PTN Telah Bentuk Satgas PPKS





Satgas yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu bertugas memastikan kampus aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Satgas yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu bertugas memastikan kampus aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Satgas PPKS di PTN, lanjut Nadiem, per 1 September 2023 sudah berjumlah 1.321 orang. Sedangkan di perguruan tinggi swasta (PTS) sebanyak 1.273 orang dari total 147 PTS.

"Kami sangat mengapresiasi langkah dan inisiatif perguruan tinggi yang dalam kurun waktu dua tahun ini sudah membentuk satuan tugas (satgas) PPKS serta telah banyak melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara lebih intensif dan komprehensif," kata Nadiem dalam siaran pers pada Senin (4/9) kemarin.

Sementara itu, sejak Mei hingga Juni 2023, Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemdikbudristek telah melakukan survei terhadap 106 PTN dan 36 PTS. Hasilnya, mayoritas perguruan tinggi diketahui sudah melakukan banyak inovasi dalam upaya PPKS di kampus terutama dari segi tata kelola, sosialisasi, dan keberadaan kanal aduan.

Berdasarkan survei tersebut, secara spesifik, 76 persen PTN dan 61 persen PTS sudah memiliki layanan pelaporan kekerasan seksual di perguruan tinggi masing-masing. Dalam hal pembelajaran, 65 persen mahasiswa baru sudah melakukan pembelajaran modul PPKS yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek.

Data tersebut sejalan dengan jumlah penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek, yakni terjadi penurunan jumlah penanganan sejak 2021 dan 2022 yang masing-masing berjumlah 24 kasus menjadi 17 kasus pada 2023.

"Dari data-data tersebut kita dapat artikan, kemampuan pencegahan dan penanganan kasus di tingkat perguruan tinggi meningkat. Tinggal ke depannya bagaimana kita terus memperkuat komitmen dan bekerja sama dalam upaya PPKS dengan harapan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan dapat menjadi kawah candradimuka bagi calon-calon generasi penerus bangsa," tegas Mendikbudristek.

KEYWORD :

PPKS Kekerasan Seksual Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :