Jum'at, 17/05/2024 11:46 WIB

DPR Minta Aparat Pelototi Kasus Paspampres Bunuh Warga Sipil

Penculikan dan penyiksaan hingga berakhir ke pembunuhan terhadap seorang warga Indonesia di Aceh yang dilakukan oleh oknum prajurit kepada sipil ini adalah suatu kejadian tindakan pidana yang harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah baik dari aparat hukum sendiri dan juga pimpinan personel mereka.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah, khususnya aparat hukum memberi atensi khusus terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anggota Paspampres Praka RM terhadap pemuda asal Mon Keulayu, Gandapura, Bireuen, Aceh.

Politikus Golkar ini menekankan, atensi juga harus diberikan karena kasus penganiayaan itu berujung pembunuhan.

"Penculikan dan penyiksaan hingga berakhir ke pembunuhan terhadap seorang warga Indonesia di Aceh yang dilakukan oleh oknum prajurit kepada sipil ini adalah suatu kejadian tindakan pidana yang harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah baik dari aparat hukum sendiri dan juga pimpinan personel mereka," kata Dave, Senin (28/8).

Menurut dia, pelaku telah melanggar sumpahnya sebagai prajurit TNI terlepas dari tugasnya sebagai Paspampres. Dave mengingatkan seorang prajurit harus melindungi warga negara bukan justru menghabisi nyawa seseorang.

"Bukan menjadi masalah mereka bertugas di satuan mana akan tetapi yang menjadi prahara utama tindakan pidana yang mereka buat itu melanggar sumpah tugas mereka. Apalagi mereka sudah dibiayai oleh uang negara seharusnya dipakai untuk melindungi masyarakat dan bukan melakukan pemerasan hingga berakhir pembunuhan," kata dia.

Dave juga menyebut Praka RM tidak berwenang mengadili apalagi menghakimi korban apa pun kesalahannya. Mengusut tindak pidana yang dilakukan warga sipil adalah tugas dari kepolisian.

"Apa pun yang korban itu lakukan itu hal terpisah dan merupakan tugas kepolisian untuk mengusut dan menindak bilamana terjadi tindak pidana seperti penjualan obat-obatan terlarang atau obat ilegal," kata dia.

Di samping dari itu, Dave meminta TNI terbuka dalam memeriksa Praka RM. Informasi sekecil apa pun harus disampaikan ke publik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap TNI.

"Saya minta pemeriksaan izin dilakukan secara terbuka paparkan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa semakin yakin dan kepercayaan masyarakat pada institusi tersebut pulih," kata dia.

Sebelumnya, oknum anggota Paspampres Praka RM diduga menganiaya pemuda asal Bireuen, Aceh, hingga tewas ditahan di Pomdam Jaya. Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di Jakarta pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Kasus ini viral dan dinarasikan pelaku menculik korban terlebih dulu baru melakukan penganiayaan bersama dua temannya.

Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan jenazah korban diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis, 24 Agustus 2023. Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Golkar Dave Laksono pembunuhan Paspampres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :