Jum'at, 17/05/2024 12:50 WIB

Panglima TNI Minta Prajurit Penganiaya Warga Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Panglima TNI prihatin dan akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit dalam kasus ini.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Foto: Jurnas/Dok Puspen TNI).

Jakarta, Jurnas.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan bahwa prajurit yang terlibat dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Bireuen, Aceh hingga tewas, untuk dihukum berat.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit dalam kasus ini.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius saat dihubungi, Senin (28/8).

Julius mengatakan jika pelaku terbukti bersalah dalam kasus ini, dipastikan akan langsung dipecat dari TNI.

“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.

Untuk diketahui, tiga prajurit TNI yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.

Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Dia diyakini diculik para pelaku Sabtu di sekitar toko. Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik korban.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.

Keluarga korban sempat melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus itu kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI, sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.

KEYWORD :

Penganiayaan Warga Aceh Panglima TNI Anggota TNI Paspampres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :