Jum'at, 17/05/2024 11:58 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile

KPK enggan menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Fikri mengatakan jika pihaknya sudah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

"KPK kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini enggan menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menyebut, total ada lima orang yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN (yang ditetapkan sebagai tersangka)," ucap Ali.

Menurut Ali, pengembangan kasus ini dilakukan secara paralel dengan kasasi yang diajukan pihaknya terhadap terdakwa Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, sebab divonis lepas oleh pengadilan.

"Tim jaksa juga sudah mengirim memori kasasinya," tegas Ali.

Sejalan dengan penetapan tersangka ini, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan ke luar negeri. Pengajuan cegah ini dilakukan sejak Juli 2023 sampai dengan enam bulan ke depan.

"Pengajuan cegah ini sejak Juli 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ujar Ali.

Oleh karena itu, Ali mengingatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat kooperatif, apabila dipanggil tim penyidik KPK. Hal ini penting, untuk memudahkan proses penyidikan.

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud sangat diharapkan dan dapat selalu hadir apabila dilakukan penjadwalan pemanggilan oleh tim penyidik," tegas Ali.

KEYWORD :

KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng Korupsi Gereja Kingmi Mile




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :