
Tahanan KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo menyamarkan uang dari hasil korupsi terkait proyek fiktif di perusahaan BUMN tersebut.
Uang itu diduga disamarkan Catur Prabowo ke jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amarta Karya. Hal itu didalami penyidik KPK lewat lima orang saksi pada Jumat (18/8).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amka oleh Tersangka CP dkk dibidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Kelima saksi dimaksud ialah, Komisaris Utama PT Amarta Karya (PT Amka) periode 2017-2018, Waluyo Edi Suwarno dan Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, Yeni Rahardja.
Kemudian, Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance, Dana Agriawan; serta dua Pegawai PT Amarta Karya, Yusarman dan Yusuf Ashari.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Dirut PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna.
KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna.
Tiga di antaranya yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun pulo jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta; dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.
Perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar.
Atas perbuatannya Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KEYWORD :Korupsi Proyek Fiktif KPK PT Amarta Karya Perusahaan BUMN