
Wali Kota Bandung Yana Mulyana memakai rompi oranye khas tahanan KPK. (Foto: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkasa perkara penyidikan tersangka Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulayana kepada jaksa penuntut umum.
Dengan begitu, Yana Mulyana akan segera disidang atas kasus dugaan suap pengadaan hingga penganggaran proyek CCTV dan Internet Service Provider atau ISP untuk layanan digital Bandung Smart City.
"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK dengan tersangka YM (Yana Mulyana) dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (11/8).
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan Yana Mulyana berperan sebagai penerima suap bersama dua tersangka lainnya.
Di antaranya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR). KPK menyatakan siap membuktikan perbuatan Yana di persidangan.
"Tim Jaksa yang meneliti isi kelengkapan berkas perkara menyatakan lengkap dan dapat dibawa kepersidangan untuk dibuktikan," kata Ali.
Adapun ketiga tersangka masih akan dilakukan selama 20 hari samlai dengan 30 Agustus di Rutan KPK. Tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung oleh Tim Jaksa dalam waktu maksimal 14 hari kerja," ucap Ali.
KPK menetapkan enam orang, termasuk Yana, sebagai tersangka pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.
Selain Yana, mereka yang menjadi tersangka antara lain Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
Kemudian Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal yang diduga sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KEYWORD :KPK Wali Kota Bandung Yana Mulyana Korupsi Suap Poyek Bandung Smart City