Jum'at, 17/05/2024 10:27 WIB

Transaksi di Bawah Rp100.000 Dibebaskan Tarif QRIS

Transaksi di atas Rp 100.000 dikenakan MDR 0,3%, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan April 2022 Cakupan Triwulanan yang dipantau secara daring di Jakarta. (Humas Bank Indonesia)

Jakarta, Jurnas.com - Bank Indonesia (BI) menyatakan, penetapan tarif merchant discount rate atau MDR, dalam transaksi quick response Indonesian standard atau QRIS hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp 100.000.

"Transaksi QRIS dengan nilai Rp 100.000 ke atas baru dikenakan tarif 0,3%. Langkah ini dilakukan sebagai wujud keberpihakan BI kepada usaha ultra mikro," kata Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Merchant discount rate sendiri merupakan tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS.

Perry Warjiyo menjelaskan, penguatan kebijakan MDR QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif yaitu transaksi sampai dengan Rp 100.000 tidak dikenakan MDR alias 0%.

Sementara, transaksi di atas Rp 100.000 dikenakan MDR 0,3%, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.

"Hal ini merupakan salah satu upaya BI mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital. Ini lah kebijakan akselerasi yang pro rakyat, pro merchant, pro ekonomi dan keuangan inklusif,” kata Perry.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono mengatakan, penetapan batas tarif QRIS sebesar Rp 100.000 sudah dilakukan berdasarkan kajian BI terhadap usaha ultra mikro

Dia mengatakan, dari total transaksi ultra mikro sebanyak 70% dengan nilai transaksi di bawah Rp 100.000. Sementara itu, sebanyak 30% dari total merchant QRIS merupakan usaha ultra mikro. Adapun total merchant QRIS mencapai 27 juta merchant.

"Usaha ultra mikro sendiri mencapai 30% dari total merchant, yang hampir 27 juta. Jadi kira-kira itu kenapa di bawah Rp 100.000 dibebaskan biayanya karena kita melihat sebagian besar transaksi QRIS di bawah Rp 100.000," kata Doni.

KEYWORD :

Bank Indonesia QRIS Transaksi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :