Penghayat kepercayaan, Tri Suseno (kanan) menerima KTP secara simbolis dari Wagub Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Foto: Ist)
Surakarta, Jurnas.com - Senyum sumringah tampak jelas di wajah Tri Suseno. Dengan mengenakan pakaian serba hitam, dia tak sanggup menyembunyikan ekspresi bahagianya, usai menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus bagi penghayat kepercayaan, langsung dari Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.
Bagi orang lain, KTP yang berisi data pribadi secara lengkap barangkali merupakan hal biasa. Tapi tidak bagi Tri, penghayat kejawen dari Kerohanian Sapto Darmo, yang baru kali ini memiliki KTP yang mencamtumkan kepercayaannya secara jelas di kolom agama.
"Sebelumnya (kolom agama) kosong. Kami dikira tidak punya agama, tidak bertuhan. Tapi saya jelaskan sambil berproses. Masyarakat akhirnya paham karena mereka mencari informasi sendiri," tutur Tri saat ditemui di sela-sela pembukaan `Festival Budaya Spiritual` di Kantor Walikota Solo, Jawa Tengah pada Senin (17/7) malam, yang digelar Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Tri menceritakan, dia pertama kali belajar kejawen dari sang ayah. Sempat sesekali keyakinan Tri kecil dipertanyakan. Namun, dia selalu menjawab beragama Islam, sebab aliran penghayat kepercayaan pada waktu itu memang belum diakui secara resmi oleh negara.
Saat diminta menjelaskan Karohanian Sapto Darmo, Tri dengan lugas menjelaskan bahwa aliran ini melakukan proses penyembahan Tuhan melalui wahyu yang diterima oleh Hardjosapoero di Pare, Kediri, Jawa Timur pada 1952 silam. Sosok suci yang bergelar Sri Gutama itu menekankan tiga aspek dalam menjalani kehidupan, yakni menyembah (manembah), mengayai (membantu), dan berbahagia.
"Alat ukur bahagia dan tentram itu apa? Selama ini hanya mengukur pada diri kita sendiri. Saya sebagai penghayat Sapto Darmo menjalankannya dengan berketuhanan, dengan ketentraman hati lebih pada spiritual," jelas Tri.
Adapun untuk ritual peribadahan, penghayat Sapto Darmo menyembah Tuhan setiap waktu, baik secara individu maupun kolektif. Dan proses peribadahan dilakukan dengan menghadap ke timur.
"Kalau kelompok biasanya di Sanggar Candi Busana. Tapi kalau secara individu bisa di mana saja asal bersih. Tidak ada penekanan khusus, kita bisa menyembah setiap hari atau bahkan setiap saat melalui keheningan kita atau yang disebut menepi roso," imbuh dia.
Dengan komitmen Pemerintah Kota Surakarta mengakomodasi penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP, Tri mengaku senang. Dia berharap, setelah ini penghayat tampil lebih percaya diri dari sebelumnya. Tri juga mengapresiasi baiknya pelananan Pemkot Surakarta.
"Warga penghayat harus tampil apa adanya. Daripada nanti dicap kalau Islam, Islam-nya KTP. Itu malah melukai perasaan teman-teman beragama. Saya sarankan tampil percaya diri. Kalau sudah siap silakan," tutup Tri.
Diketahui, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2018 lalu, penghayat kepercayaan resmi diakui negara melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kejawen Penghayat Kepercayaan Tri Suseno
























