
Sidang kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7). (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.
Johnny Plate merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Dengan demikian dalil keberatan atau eksepsi penasehat hukum Terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Johnny Plate melalui tim penasihat hukummya dianggap telah memasuki materi pokok perkara yang merupakan bagian dari pembuktian persidangan.
Di mana, Johnny sebagai terdakwa dapat menyampaikan keberatannya terkait materi perkara dalam pleidoi atau nota pembelaan.
"Maka alasan keberatan hukum penasehat hukum telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara. Sehingga tidak relevan dengan materi keberatan," katanya.
Oleh sebab itu, tim JPU Kejaksaan Agung meminta agar majelis hakim yang dipimpin oleh Fahzal Hendri menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil. Tim JPU juga meminta agar hakim memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," kata jaksa.
Seperti diketahui, Johnny Plate didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun terkait dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI.
Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam perkara ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.
Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. Masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.
KEYWORD :Kejaksaan agung Menkominfo Johnny G Plate Korupsi BTS Kominfo