Minggu, 19/05/2024 00:09 WIB

Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Titik Jadetabek

Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Apa saja?

Bus SIM Keliling Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/TMC Polda Metro).

Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini, Senin (3/7)

Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, 14 titik layanan SIM Keliling tersebut berada di Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng.

Lalu, Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Barat di Mal Citraland.

Kemudian, Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan & Jl Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Timur di halaman Parkir Samsat Jakarta Timur & Pasar Induk Kramat Jati.

Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tanggerang dan kantor Kecamatan Karawaci, Kota Tanggerang, Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City dan Giant Poris Batu Ceper.

Selanjutnya, Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD, Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gunting Ciputat.

Selain itu, Kelapa Dua di Hall Gtown House dan Pasar Intermoda Kelapa Dua, Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru.

Kemudian, Depok di halaman parkir Samsat dan Mes bawah Bapenda, dan Cinere di Hal parkir Samsat Cinere

Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

KEYWORD :

Polda Metro Jaya Sim Keliling Jakarta Perpanjang SIM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :