Senin, 29/04/2024 13:15 WIB

KPK Temukan Dugaan Pungli di Rutan KPK, Setahun Capai Rp4 Miliar

Berdasarkan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022, nilai pungli mencapai Rp4 miliar.

Dewas KPK (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.

Pungli itu diduga melibatkan pejabat rutan dan tahanan kasus korupsi. Berdasarkan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022, nilai pungli mencapai Rp4 miliar.

"Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar (pungli) di Rutan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/6).

Maka dari itu, Dewas KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Sebab, kata Tumpak, hal itu merupakan suatu tindak pidana.

"Selanjutnya tentunya Dewas KPK juga akan memeriksa etiknya," kata Ali.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan praktik pungli itu ditemukan oleh Dewas dan bukan dari laporan pihak lain.

Di mana, penerimaan praktik pungli Rp4 miliar itu dilakukan, salah satunya lewat setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina.

Kendati demikian, Dewas KPK tidak menyampaikan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang terlibat dugaan pungli tersebut. Dia hanya mengatakan telah menyerahkan temuan Dewas itu ke KPK.

"Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya. Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya," pungkasnya.

KEYWORD :

Dewas KPK Pungutan Liar Pungli di Rutan Rutan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :