Kuasa Hukum Geo Dipa, Lia Alizia
Jakarta - Usaha panas bumi (geothermal) di Indonesia mengalami ketidakpastian yang sangat luar biasa, setelah majelis hakim menolak eksepsi dari pihak BUMN PT Geo Dipa Energi (persero). Presiden Jokowi diminta tegas dan turun tangan untuk menangani masalah ini.
"Hal ini akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi usaha panas bumi di Indonesia. Akibatnya juga sangat fatal karena dipastikan akan menghambat program listrik pemerintah," kata Kuasa Hukum Geo Dipa, Lia Alizia SH di Jakarta, Senin (13/2/2017).Lia didampingi Heru Mardijarto SH MBA, Yusfa Perdana SH, dan Rudy Andreas Halomoan Sitorus SH dari Kantor Hukum Makarim & Taira S memberikan respon atas penolakan majelis hakim atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukum."Presiden Jokowi harus menyelamatkan bisnis yang menyedot modal triliunan rupiah ini. Kalau dkriminalisasi terhadap BUMN Geo Dipa dibiarkan, maka modus yang sama bisa juga menimpa PT Pertamina Geothermal Energi yang memiliki 14 wilayah pengusahaan panas bumi lain di Indonesia," kata Lia.Baca juga :
Geo Dipa Tak Butuh Izin Garap Patuha dan Dieng
Dia menjelaskan, Geo Dipa memperoleh hak pengelolaan untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha dari PT Pertamina (Persero) selaku pemegang kuasa pengusahaan panas bumi yang diberikan oleh Pemerintah RI."Dengan tetap berlangsungnya perkara ini tentu saja menjadi suatu bentuk kriminalisasi terhadap klien kami," kata Lia.
Geo Dipa Tak Butuh Izin Garap Patuha dan Dieng
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Usaha Geothermal Geo Dipa Lia alizia


























