
Universitas Indonesia (Foto: Detik)
Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Ahmad Fitrianto berharap Tim Advokasi Iluni UI berkontribusi membangun budaya dengan supremasi hukum yang bermartabat.
Menurut dia, veritas, probitas, justitia adalah tiga kata luhur semboyan Universitas Indonesia yang bermakna kebenaran, kejujuran dan keadilan, suatu prinsip moral dan etika yang sangat dihargai di berbagai budaya dan tradisi hukum.
Sedangkan dalam Indeks Rules of Law yang dikembangkan oleh World Justice Report pada tahun 2022 lalu, Indonesia hanya berhasil menduduki peringkat ke-64 dari 140 secara global, dengan total skor 0,53.
Pada tingkat regional, Indonesia berada hanya pada peringkat 9 dari 15. Hal ini, menunjukkan bahwa banyak pekerjaan rumah terkait reformasi hukum yang digaungkan sejak tahun 1998 masih belum selesai.
"Karenanya Tim Advokasi Iluni UI telah mengambil langkah dan peran nyata untuk membela kepentingan masyarakat pencari keadilan. Umumnya yang berhadapan dengan proses penegakan hukum yang berjalan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip etika yang dianut UI," jelas dia dalam keterangan pers di Jakarta pada Kamis (18/5).
Sebagai contoh, tahun lalu Tim Iluni FHUI sukses memberikan pendampingan kepada salah satu civitas akademika UI yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, dan dinyatakan sebagai tersangka oleh aparat.
"Upaya advokasi Iluni UI berhasil mendorong proses hukum yang adil untuk korban dengan dicabutnya status tersangka," ujar dia.
Bobon Tantang BEM UI
Kemudian pada awal 2023, Iluni UI menerima pengaduan lagi dari salah satu alumni yang merasa telah dikriminalisasi dan dihukum secara tidak adil.
Kasus tersebut melibatkan Ibnu Rusyd Elwahby, warga Iluni UI Fakultas Teknik Kimia yang diputus pada tingkat kasasi oleh Majelis Hakim di Mahkamah Agung RI bersalah dengan hukuman pidana maksimal 13 tahun penjara atas dakwaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
Diduga kuat kasus ini sarat dengan unsur kriminalisasi, padahal pada proses hukum sebelumnya pada tingkat pertama menghasilkan putusan bahwa Ibnu Rusyd Elwahby (IRE) dinyatakan bebas murni, dan seharusnya obyek perkara diselesaikan pada ranah perdata.
Oleh karena itu, Iluni UI membentuk Tim Advokasi melalui surat tugas bernomor 003/ST/ILUNI-UI/II/2023 yang secara khusus telah bekerja dan mendampingi Ibnu Rusyd guna menuntut keadilan dan pengembalikan hak-haknya.
Lebih jauh, Tim Advokasi akan dipimpin dan dikomandoi oleh Iluni UI Fakultas Hukum, dengan semangat kebersamaan yang berbasis kompetensi dan profesi.
"Tim bersama-sama dengan pemangku kepentingan dan elemen masyarakat seperti para pakar maupun praktisi Hukum Pidana dan Perdata UI, unsur PPATK hingga Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang telah lama mencermati kasus ini bersama pihak lainnya akan mengawal, memantau, mengadvokasi dan memberikan pendampingan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali," tutup dia.
Selain itu, Tim Advokasi Iluni UI juga menghendaki agar UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dapat diimplementasikan sesuai dengan tujuan luhurnya.
Ahmad menerangkan Iluni UI masih menaruh kepercayaan dan harapan tinggi kepada institusi Mahkamah Agung RI sebagai benteng terakhir keadilan, yang diharapkan sekali lagi dapat menunjukkan marwahnya sebagai lembaga tertinggi peradilan.
"Untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran, kejujuran, bebas dari segala bentuk transaksi, intervensi dan pengaruh-pengaruh pihak luar," tutup dia.
KEYWORD :Iluni UI Universitas Indonesia Tim Advokasi