Sabtu, 27/04/2024 22:41 WIB

Mengapa Pelajar Harus Jaga Etika di Dunia Digital? Ini Alasan dan Tipsnya

Mengapa Pelajar Harus Jaga Etika di Dunia Digital? Ini Alasan dan Tipsnya

Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta – Etika adalah norma atau tata krama yang mengatur bagaimana manusia berinteraksi dengan orang lain, dalam hubungan pergaulan maupun profesional. ”Etika dibutuhkan untuk menjadi batasan agar tidak mengusik kenyamanan orang lain,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Amin.

Hal itu disampaikan Muhammad Amin saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Kantor Kemenag Provinsi NTB, untuk komunitas pendidikan madrasah di Lombok, NTB, Rabu (3/5).

Dalam diskusi virtual bertajuk ”Etika Pelajar di Dunia Digital” itu, Muhammad Amin juga menjelaskan alasan mengapa etika digital harus dijaga. Salah satunya, karena dapat membuat orang lain merasa dihargai dan dihormati.

”Selain itu, etika diperlukan agar mudah diterima dalam pergaulan yang positif, mampu menjaga hubungan baik dengan orang lain dalam waktu lama, hingga dapat memperluas relasi dan memudahkan kita berkembang,” jelas Amin dalam webinar yang juga diikuti secara nobar oleh santri madrasah dan pondok pesantren di Lombok, NTB.

Agar tercipta ekosistem digital yang sehat, Amin meminta peserta webinar untuk selalu memperhatikan etika digital yang mengatur kemampuan pengguna internet saat berinteraksi dengan pengguna lainnya.

”Pengguna media digital, khususnya para pelajar, perlu menganalisis setiap informasi yang diterima dan tidak menyebarkan konten negatif serta informasi yang belum diketahui kebenarannya,” urai Amin dalam diskusi yang dimoderatori Pingkan Maukar itu.

Etika pelajar di dunia digital, lanjut Muhammad Amin, yakni harus saring sebelum sharing, dan menerapkan prinsip ”THINK” atau True, Helpful, Illegal, Necessary, Kind, sebagai etika berdigital. ”Is it True (betulkah), Is it Helpful (membantukah), Is it Illegal (tidak legalkah), Is it Necessary (perlukah), Is it Kind (bergunakah),” terangnya.

Sejak dua tahun silam, Kemenkominfo aktif menyelenggarakan program nasional untuk meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia pada 2024. Program Indonesia #MakinCakapDigital (IMCD) membahas setiap tema dari sudut pandang empat pilar utama. Yakni, kecakapan digital, etika digital, keamanan digital dan budaya digital.

Dari perspektif budaya digital, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lombok Barat Jalalussayuthy meminta para pelajar untuk tidak lupa jatidirinya dalam ruang digital. Karena, menurutnya, ruang digital tak berbeda dengan budaya nondigital.

”Di ruang digital memungkinkan kita melakukan digitalisasi budaya, sekaligus mendokumentasikan kekayaan budaya. Digitalisasi budaya dapat menjadi peluang untuk mewujudkan kreativitas,” ujar Jalal.

Sementara, dari aspek keamanan digital, Kepala Kantor Kemenag Kota Mataram Jaelani menegaskan, data merupakan aset penting yang memerlukan perhatian dan perlindungan di era digital. Jika data pribadi dan sensitif tercuri, maka identitas dan segala jenis informasi yang melekat dapat disalahgunakan.

”Misalnya, uang kita dapat dicuri, penipuan dan penyalahgunaan oleh orang yang tak bertanggung jawab, serta banyak lagi ancaman lainnya. Untuk mencegah terjadinya ancaman kejahatan digital, harus diterapkan keamanan digital yang baik,” tegas Jaelani.

Pada 2023, kegiatan IMCD atau #literasidigitalkominfo menargetkan 5,5 juta peserta, utamanya warga masyarakat yang belum pernah mengikuti kegiatan literasi digital. IMCD sendiri bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif, dan aman.

Berdasarkan survei Indeks Literasi Digital Nasional yang dilakukan Kemenkominfo bersama Katadata Insight Center pada 2021, tingkat literasi digital masyarakat Indonesia skornya 3.49 dari 5.00. Dengan skor tersebut, tingkat literasi digital kita berada dalam kategori ”sedang”.

Program IMCD diperlukan, lantaran survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan We Are Social menemukan bahwa pengguna internet dan media sosial di Indonesia pada periode 2021-2022 sudah mencapai 220 juta orang. ”Padahal, pada 2019, jumlah itu masih di kisaran 175 juta orang,” jelasnya.

Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Fan Page, Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo serta website info.literasidigital.id.

KEYWORD :

Kemenkominfo IMCD Digital Etika Pelajar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :