Kamis, 09/05/2024 02:49 WIB

Kasihan, Gugatan Banding Trump Ditolak Pengadilan

Bagi Trump, penolakan banding itu sebagai  merupakan keputusan politik.

Presiden Amerika Donald Trump

Washington - Pengajuan banding yang dilakukan Presiden Donald Trump terkait diberikannya hak kebijakan larangan imigran tujuh negara Islam itu, oleh Pengadilan Amerika Serikat ditolak.

Keputusan Pengadilan menyatakan,  tidak akan menghalangi keputusan hakim federal yang menolak larangan perjalanan yang dikeluarkan Presiden Trump tersebut. Dalam amar putusannya, pengadilan juga menolak argumen bahwa presiden memiliki kewenangan terkait kebijakan imigrasi.

Menanggapi putusan tersebut, Trump lagi-lagi melalui akun Twitternya menunjukkan kemarahan dan mengatakan keamanan nasional menjadi beresiko akibat putusan hukum tersebut. Tetapi putusan pengadilan mengatakan pemerintah tidak mampu memberikan bukti adanya ancaman teror di balik kebijakannya itu.

Bagi Trump, alasan  penolakan engadilan merupakan keputusan politik. Dan kemudian,Departemen Kehakiman yang mengajukan upaya banding atas nama Gedung Putih menyatakan,  mereka mempertimbangkan berbagai opsi untuk melawan upaya hukum tersebut.

Larangan perjalanan yang dikeluarkan Trump telah berujung pada protes massal dan kebingungan di bandara-bandara AS. Sekitar 60.000 visa sudah dicabut sejak perintah eksekutif Trump tersebut dikeluarkan.

KEYWORD :

Pengadilan Amerika Serikat Donald Trump




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :