Jum'at, 17/05/2024 03:01 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi

Usai menjalani pemeriksaan, Destiawan langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April 2023.

Kejagung tetapkan Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka. (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Usai menjalani pemeriksaan, Destiawan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April 2023.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Destiawan diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka. Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644.

Akibat perbuatannya, tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menjerat delapan tersangka kasus ini. Kedelapan tersangka itu yakni, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro.

Kemudian General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; dan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.

Kemudian, pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto; pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH; Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Dalam kasus ini penyidik juga telah menyita sejumlah aset. Mulai dari uang, hingga tanah dan bangunan.

KEYWORD :

Kejagung Waskita Karya Korupsi Destiawan Soewardjono WSKT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :