
Sidang Keempat Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta segera menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu berdasarkan perintah Undang-Undang (UU).
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2). Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, setiap pejabat pemerintah daerah yang berstatus terdakwa di pengadilan harus dinonaktifkan."Harus ada satu tindakan sebelum tanggal 11 Februari dari Mendagri untuk nonaktifkan saudara Ahok karena sudah berstatus terdakwa di pengadilan. Ini adalah perintah undang-undang," kata Fadli.Fadli bilang, jangan sampai rakyat menilai bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo terkesan tutup mata atas kasus yang sedang menyeret Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu.Terdakwa Ahok Status Ahok Fadli Zon