Rabu, 24/04/2024 16:54 WIB

Ini Deretan Pejabat yang Diperiksa Dugaan Suap Politikus PKS

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintensifkan proses penyidikan kasus suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR dalam proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjerat Wakil Ketua Komisi V Fraksi PKS Yudi Widiana Adia sebagai tersangka. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi pada hari ini, Kamis (9/2/2017).

Setidaknya, ada delapan orang yang diagendakan diperiksa perdana sebagai saksi pada hari ini. Mereka yakni, Muhammad Kurniawan selaku anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019; IR Soebagiono selaku Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR; Sutardi selaku Kepala Satuan Kerja  Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IX (BPJN) IX Kementerian PUPR.

Kemudian  Okto Ferry Silitonga Selaku Kasi Perencanaan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara; Sumito selaku Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengadaan; IR Hediyanto W Husaini selaku PNS Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR; Yono selaku supir Kurniawan; dan Rieza Setiawan asal swsata.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yudi Widiana Adia," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK sebelumnya resmi menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR dalam proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yudi diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.

Atas dugaan itu, Yudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Yudi, KPK juga menetapkan anggota Komisi V DPR RI, Musa Zainudin sebagai tersangka. Musa Zainudin diduga menerima uang Rp 7 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur PT Windhu Tunggal Utama.

Sama seperti Yudi, dugaan pemberian uang kepada Musa juga terkait usulan program aspirasi. Pasal yang disangkakan terhadap Musa juga sama seprti Yudi.

Penetapan terhadap Yudi dan Musa merupakan hasil pengembangan atas kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka. Termasuk diantaranya legislator Senayan Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto, dan Andi Taufan.

Pihak KPK mengisyaratkan bahwa penetapan kedua anggota DPR itu bukan merupakan akhir cerita kasus ini. KPK masih membidik keterlibatan legislator Senayan lainnya yang terlibat dan turut kecipratan uang.

KEYWORD :

Suap PUPR KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :