Minggu, 11/05/2025 22:35 WIB

Polemik PAK Dosen, Pemerintah Yakin Tak Mempersulit

Polemik PAK Dosen, Pemerintah Yakin Tak Mempersulit

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdikbudristek, Nizam (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah akhirnya merespons polemik penolakan aturan baru Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen yang diprotes oleh sejumlah kalangan akhir-akhir ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengklaim regulasi anyar yang tertera dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut tidak untuk mempersulit dosen.

Dikatakan, peraturan tersebut bagian dari reformasi besar birokrasi aparatur sipil negara (ASN) agar lebih profesional, agile, dan fleksibel. ASN tidak disibukkan dengan mengisi berbagai form penilaian, tetapi lebih pada mengerjakan tugasnya secara profesional dan efisien.

"PermenPANRB Nomon 1 Tahun 2023 tidak sedikitpun ada upaya mempersulit, apalagi membuat birokrasi baru. Justru ini upaya transisi untuk mempermudah," kata Azwar Anas di Jakarta pada Jumat (14/4).

"Kami tidak ingin profesi dosen yang mulia disibukkan untuk mengurus angka kredit. Kenapa agak repot enam bulan ini, karena ini transisisi," imbuh dia.
 
Selain KemenPAN-RB, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) selaku pembina jabatan fungsional dosen juga dituntut menyiapkan transisi sistem baru ini.

"Pola penilaian angka kredit dosen nantinya akan disesuaikan dengan PermenPAN-RB yang baru. Karena tujuan KemenPAN-RB selaras dengan harapan kita bahwa ke depan kenaikan pangkat dan jabatan dosen bisa lebih lancar dengan beban administrasi yang minimal," jelas Nizam.

Sebelumnya, petisi pembatasan PermenPAN-RB 1/2023 muncul di media sosial yang ditandatangani 9.887 orang. Pasalnya deadline administrasi penyelesaian PAK Dosen dianggap terlalu mepet, sehingga menyulitkan dosen dalam mengisi ulang sejumlah data.

KEYWORD :

PAK Dosen Administrasi Penilaian Kemdikbudristek KemenPAN-RB




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :