Senin, 13/05/2024 11:22 WIB

Kemendagri Akan Nonaktifkan Bupati Meranti Jika Resmi Jadi Tersangka KPK

Kemendagri saat ini masih menunggu keterangan dari pihak KPK ihwal status hukum dari Adil.

Benni Irwan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan menonaktifkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dari jabatannya, jika KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka.

Adil diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4) malam. Saat ini dia dalam perjalanan menuju markas Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

"Jika nanti beliau ditahan, maka sesuai Pasal 65 UU 23 Tahun 2014, yang bersangkutan dilarang melaksanakan kewajiban dan kewenangannya sebagai Bupati," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan dikonfirmasi, Jumat (7/4).

Namun, Kemendagri saat ini masih menunggu keterangan dari pihak KPK ihwal status hukum dari Adil. Sebab, proses pemerintahan di Kabupaten Meranti harus tetap berjalan.

"Kemendagri akan menunggu hasil pemeriksaan dan kepastian status (hukum) Bupati Meranti, sebagai dasar dalam mengambil langkah dan kebijakan administratif sesuai peraturan yang berlaku," ucap Benni.

Selain itu, lanjut Benni, pihaknya sangat menyesalkan kembali adanya kepala daerah yang tertangkap tangan KPK. Namun, Kemendagri menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.

"Kemendagri sangat menyesalkan hal seperti ini (OTT) kembali terjadi. Kemendagri tentunya menghormati dan akan mengikuti proses penegakan hukum yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK terhadap Bupati Meranti," tegasnya.

KPK sebelumnya membenarkan melakukan OTT di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Salah satu yang ditangkap merupakan Bupati Meranti Muhammad Adil.

Ali menyampaikan, saat ini pihak-pihak yang diamankan termasuk Bupati Meranti Muhammad Adi sedang dalam pemeriksaan. KPK pun turut mengamankan alat bukti dalam operasi senyap itu.

"Saat ini tim KPK masih bekerja. Terus kami kumpulkan bahan keterangan dari beberapa pihak," ungkap Ali.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk mengumumkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan.

"Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," pungkas Ali.

KEYWORD :

KPK Bupati Meranti OTT Korupsi Operasi Tangkap Tangan Muhammad Adil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :