Sabtu, 20/04/2024 05:09 WIB

Ini Lembaga Survei yang Dibayar Bupati Kapuas untuk Dongkrak Elektabilitas

KPK menyebut jika tersangka Ben dan Ary juga memakai uang hasil korupsi itu untuk membayar dua lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni menerima suap sekitar Rp8,7 miliar.

Uang itu diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan politik. Mulai dari untuk pendanaan pencalonan Bupati Kapuas, Gubernur Kalimantan Tengah, hingga pemilihan Ary Egahni--istri Ben--sebagai anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

Bahkan, KPK menyebut jika tersangka Ben dan Ary juga memakai uang hasil korupsi itu untuk membayar dua lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Uang sejumlah Rp8,7 miliar tersebut diduga diperoleh Ben dan Ary dari hasil pemotongan anggaran dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, serta dari pihak swasta berkaitan dengan izin perkebunan.

Berdasarkan informasi yang diterima, dua lembaga survei nasional yang dibayar Ben dan Ary adalah Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

Di mana, dua lembaga survei nasional itu menerima uang ratusan juta rupiah, yang dananya berasal dari kas SKPD.

"Dapat ratusan juta, sumber dana dari kas SKPD," kata sumber kepada Jurnas.com, Rabu (29/3).

Sumber ini mengatakan, duit ratusan juta dimaksud tidak diberikan langsung, melainkan melalui Kepala SKPD. Namun, pemberian tetap berdasarkan arahan dari Ben dan Ary.

"Kepala SKPD langsung ngasih ke dua lembaga survei itu," katanya.

Ben dan Ary pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Anggota DPR Komisi III Ary Egahni Partai Nasdem Bupati Kapuas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :