Rabu, 24/04/2024 21:07 WIB

KPK Amankan Bukti Dokumen dari Rumah dan Kantor Bupati Kapuas

KPK menetapkan Anggota DPR Fraksi Nasdem, Ary Egahni dan Bupati Kapbupaten Kapuas, Ben Brahim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat, dan istinya Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat pada Selasa (28/3).

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara dan penerimaan suap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

"Selasa Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Lokasi di maksud yaitu rumah kediaman pribadi Tsk BBSB dan Kantor Bupati Kapuas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/3).

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan barang bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para Tersangka.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik,” tegas Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Anggota DPR Fraksi Nasdem, Ary Egahni dan Bupati Kapbupaten Kapuas, Ben Brahim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Ben diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta.

Sedangkan istrinya Ary, KPK menduga yang bersangkutan aktif untuk ikut campur dalam proses pemerintahan. Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

Di mana, fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019.

Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. Uang itu diduga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Anggota DPR Komisi III Ary Egahni Partai Nasdem Bupati Kapuas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :