Sabtu, 20/04/2024 02:07 WIB

KPK Mulai Proses Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe

Upaya ini dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang telah menjerat Lukas Enembe.

Gubernur Papua, Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mulai memproses perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Upaya ini dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang telah menjerat Lukas Enembe.

"Sedang berproses, sedang berproses," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/3).

Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa tim penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik Lukas Enembe. Dia menyebut untuk total aset yang telah disita sekitar Rp100 miliar.

"Totalnya kalau yang cash-nya itu sekitar Rp81 miliar, kemudian juga dengan aset-aset yang lain mungkin sekitar Rp100 miliaran. Tapi nanti akan dikonpers," kata Asep.

Asep pun meminta masyarakat bersabar mengenai perkembangan kasus pencucian uang Lukas Enembe. KPK berjanji akan membeberkan secara detail.

"Nanti ditunggu ya di dalam penanganan TPPU-nya ya," tegas Asep.

Diketahui KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas disebut menerima uang dari Rijantono Lakka agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menduga terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Pencucian Uang TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :