
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menyoroti rangkap jabatan para bekas Menteri dan Wakil Menteri yang pernah mengabdi di Kabinet Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dan wakilnya Ma’ruf Amin.
Salah satu yang disoroti adalah eks Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo. Diketahui Mardiasmo kini menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Muamalat sekaligus Komisaris PT Taspen.
"Sepi dari pantauan publik, ternyata telah terjadi pelanggaran hukum terhadap rangkap jabatan mantan Wamenkeu Mardiasmo," ujar Hinca kepada wartawan, Senin (20/3).
"Jelas ini merupakan pelanggaran hukum, dan harus diusut tuntas mengapa hal ini bisa terjadi," kata dia.
Hinca menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 28 Pedoman Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/POJK.3/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, Dewan Komisaris Bank tidak boleh merangkap Komisaris di Lembaga Keuangan lain, baik Bank maupun bukan Bank.
"Harusnya rangkap jabatan seperti ini tidak boleh terjadi, karena selaian melanggar hukum juga bisa mengakibatkan timbulnya abuse of power," terang dia.
"Saya minta diusut tuntas ini. Jika tidak segera diselesaikan, maka kasus ini bisa menjadi kasus tindak pidana korupsi karena PT Taspen adalah BUMN yang mengelola keuangan negara," tutup Hinca.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan bahwa terdapat 11 pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkat jabatan menjadi komisaris BUMN. Para pejabat Kemenkeu ini mendapat gaji yang tinggi atas posisinya sebagai komisaris BUMN.
Salah satu pejabat Kemenkeu ini adalah Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara yang menjadi Wakil Komisaris Utama PLN. Menurut Undang-Undang, menteri dan wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun mengklarifikasi hal tersebut. Ia pun bercerita bahwa ada banyak undang-undang yang menaungi para pejabat kementerian Keuangan.
Sri Mulyani pun mencontohkan mengenai jabatan yang ia pegang saat ini. "Saya ini sekarang rangkap jabatan 30 jabatan, karena biasanya semua posisi itu meminta menteri keuangan menjadi entah menjadi wakil ketua, anggota,atau segala macam," kata Sri Mulyani disadur dalam sebuah wawancara dengan media," Senin 6 Maret 2023.
"Mulai dari SKK Migas, kemudian KSSK, sampai kepada BRIN, Dewan Energi Nasional, dan Kredit Usaha Rakyat. You mamed it," tambah dia.
TAGS : Warta DPR Komisi III Hinca Panjaitan rangkap jabatan eks Wamenkeu Mardiasmo