Senin, 29/04/2024 01:41 WIB

PT CLM Pastikan Persoalan Gratifikasi Wamenkumham Selesai, IPW Diminta Objektif

Bahwa ada dugaan pemerasan seperti yang dilaporkan tidak berkaitan dengan PT CLM manajemen baru. IPW seharusnya dapat bersikap independen dan objektif.

Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor angkat bicara terkait laporan dugaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK. Gratifikasi disebut-sebut terkait sengketa bisnis di PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Dion Pongkor menegaskan, sengketa perusahaan itu sudah selesai.

"Bahwa ada dugaan pemerasan seperti yang dilaporkan tidak berkaitan dengan PT CLM manajemen baru. IPW seharusnya dapat bersikap independen dan objektif," kata dia kepada wartawan, Minggu (19/3).

"Itu berkaitan dengan manajemen lama yang kalah berhadapan lawan kami. Buat kami, urusan sengketa saham sudah final. Sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Dia menyatakan bahwa Helmut Hermawan bukan lagi pemilik saham di PT CLM. Apalagi PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), selaku induknya. Dia itu hanyalah orang biasa yang melamar pekerjaan kepada pemilik PT APMR.

"Menurut keterangan klien saya, Pak Williem Van Dongen, Helmut itu bukan pemilik saham. Dia orang biasa yang melamar kerja sebagai marketing. Bahkan, saat melamar kerja, bawa anak istri, mohon-mohon diterima kerja. Demi anak istrinya itu," ungkap Dion.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut ada aliran dana senilai Rp 7 miliar yang diterima oleh Wamen inisial EOSH melalui dua orang asisten pribadinya.

"Bulan April dan Mei (2022), ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar, Rp 2 miliar, sebesar Rp 4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham, Saudara YAR," kata Sugeng di gedung KPK pada Selasa, 14 Maret 2023.

"Ini ada beberapa chat di sini. Ini dikatakan `mereka berdua aspri saya`. Jadi ada chat ini terkonfirmasi bahwa Saudara YAR, ada satu lagi asprinya bernama YAM, ini terkonfirmasi dalam chat ya," kata dia.

Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan tak ingin menanggapi secara serius masalah itu.

"Terkait aduan Sugeng kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya, Sugeng (Ketua IPW)," terangnya.

Edward menyerahkan urusan klarifikasi kepada asprinya. Dia mengatakan asprinya itu berinisial YAR dan YAM.

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," kata Eddy.

Berselang jam setelah pelaporan tersebut, asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, mendatangi Bareskrim Polri. Yogi melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.

Yogi keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 00.38 WIB, Rabu (15/3). Dia didampingi kuasa hukumnya terlihat membawa bukti surat laporan polisi dalam map berwarna merah.

 

KEYWORD :

Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej gratifikasi KPK IPW Dion Pongkor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :