Rabu, 17/04/2024 03:16 WIB

Anggota DPR Minta Jokowi Tegur Menag: Dicurigai Tak Lapor Keputusan Rapat Haji

Sepertinya Menag tak segera menyampaikannya ke Presiden Jokowi. Sebaiknya Presiden Jokowi tegur Menteri Agama karena dialah yang mestinya bertanggung jawab.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. RRI)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Teguran harus diberikan lantaran Gus Yaqut terkesan tidak serius dalam mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 2023.

Gus Yaqut juga dicurigai tak melaporkan hasil rapat Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak pelaksana haji bersama DPR beberapa waktu lalu yang menyepakati sejumlah poin, salah satunya penurunan ongkos ibadah haji.

Abdul Wachid menduga hal itu yang menyebabkan Jokowi tak kunjung menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) terkait pelaksanaan ibadah haji.

"Sepertinya Menag tak segera menyampaikannya ke Presiden Jokowi. Sebaiknya Presiden Jokowi tegur Menteri Agama karena dialah yang mestinya bertanggung jawab," kata dia kepada wartawan, Jumat (17/3).

Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah (Jateng) itu menyesalkan sikap pemerintah yang lamban dalam menerbitkan Kepres terkait pelaksanaan haji itu. Padahal, penetapan Komisi VIII DPR RI dengan para pihak pelaksana sudah berlangsung lama.

"Sudah satu bulan lebih pascaadanya penetapan bersama Komisi VIII DPR RI terkait pelaksanaan ibadah Haji, Kepres tak kunjung diterbitkan. Ada apa?" kata Wachid.

Wachid mengaku khawatir Kepres yang tak segera diterbitkan akan mengganggu persiapan pelaksanaan ibadah haji nantinya. Dia menekankan para jemaah membutuhkan kepastian dari pemerintah agar ibadah haji bisa terlaksana dengan baik.

"Jangan lah persoalan ibadah dibuat main-main hanya karena demi mencari keuntungan materi. Ibadah haji bukan ajang cari keuntungan materi tapi ajang menambah pahala kebaikan," tegas dia.

Pelaksanaan ibadah haji 2023 memerlukan berbagai kesiapan dari berbagai aspek, termasuk regulasi. Payung hukum diperlukan agar pelaksanaan ibadah haji dari sisi legalitas terpenuhi. Adapun payung hukum yang diperlukan dalam hal ini adalah Kepres.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII Abdul Wachid Gerindra haji Kepres




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :