
Aplikasi TikTok (Foto: The Sun)
JAKARTA, Jurnas.com - Selandia Baru mengatakan akan melarang TikTok pada perangkat dengan akses ke jaringan parlemen negara itu karena masalah keamanan siber.
Negeri Kiwi itu menjadi negara terbaru yang membatasi penggunaan aplikasi berbagi video pada perangkat terkait pemerintah.
Kekhawatiran meningkat secara global tentang potensi pemerintah China untuk mengakses lokasi pengguna dan data kontak melalui ByteDance, perusahaan induk TikTok di China.
Selandia Baru Minta Maaf Usai Temukan 200 Ribu Orang Alami Pelecehan di Tempat Perawatan
Kedalaman kekhawatiran tersebut digarisbawahi minggu ini ketika pemerintahan Biden menuntut agar pemilik TikTok di China melepaskan saham mereka atau aplikasi tersebut dapat menghadapi larangan Amerika Serikat (AS).
Di Selandia Baru, TikTok akan dilarang di semua perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlemen pada akhir Maret.
Bookworm, Nell Fisher dan Elijah Wood Berpetualang ke Alam Liar Mencari Canterbury Panther
Kepala Eksekutif Layanan Parlemen Rafael Gonzalez-Montero mengatakan dalam email kepada Reuters bahwa keputusan itu diambil setelah saran dari pakar keamanan dunia maya dan diskusi dalam pemerintahan dan dengan negara lain.
"Berdasarkan informasi ini, Layanan telah menentukan bahwa risikonya tidak dapat diterima di lingkungan Parlemen Selandia Baru saat ini," katanya.
Jurgen Klopp Tolak Tawaran Latih Timnas AS
Pengaturan khusus dapat dilakukan bagi mereka yang membutuhkan aplikasi untuk melakukan pekerjaan mereka, tambahnya.
ByteDance tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.
Inggris pada hari Kamis melarang aplikasi tersebut di telepon pemerintah dengan segera. Instansi pemerintah di AS memiliki waktu hingga akhir Maret untuk menghapus aplikasi dari perangkat resmi.
TikTok mengatakan pihaknya yakin larangan baru-baru ini didasarkan pada "kesalahpahaman mendasar dan didorong oleh geopolitik yang lebih luas, menambahkan bahwa pihaknya telah menghabiskan lebih dari $1,5 miliar untuk upaya keamanan data yang ketat dan menolak tuduhan mata-mata.
Sumber: Reuters
KEYWORD :Selandia Baru Larangan TikTok Amerika Serikat ByteDance