Jum'at, 17/05/2024 17:59 WIB

KPK Cecar Anggota DPRD Papua Boy Markus soal Aset Lukas Enembe

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Anggota DPRD Papua Fraksi Demokrat, Boy Markus Dawir soal kepemilikan aset Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari Tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/3).

Diketahui KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas disebut menerima uang dari Rijantono Lakka agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menduga terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Boy Markus Dawir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :