Sabtu, 27/04/2024 02:10 WIB

KPK Akui Telusuri Aliran Uang Lukas Enembe ke Kasino Singapura

Aliran uang Lukas Enembe didalami penyidik saat memeriksa saksi Budi Hermawan alias Beni yang berprofesi sebagai tukang cukur.

Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang menelusuri dugaan aliran uang Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe ke rumah judi atau Kasino di Singapura.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan aliran uang Lukas Enembe didalami penyidik saat memeriksa saksi Budi Hermawan alias Beni yang berprofesi sebagai tukang cukur.

"Kemarin sudah dikonfirmasi betul terkait dengan dugaan aliran uang dan juga kemudian sering perginya dia (Budi Hermawan) ke Singapura atas perintah dari tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/2).

Uang itu diduga diterima Lukas dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Oleh karenanya itu tentu pendalaman ini kan menjadi penting sebagai bagian dari penelusuran lebih jauh terkait dengan aset-aset, kemudian uang-uang yang diduga diterimanya selain dari gratifikasi dan suap yang sudah kami umumkan," ujar Ali.

Kendati demikian, Ali enggan menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan Budi Hermawan. Sebab, hal itu bagian dari proses penyidikan.

"Tetapi prinsipnya, kalau bicara clue-nya tadi, apa sih pemeriksaan terhadap saksi ini yaitu dugaan aliran uang dan juga adanya perintah LE untuk ke Singapura," kata Ali.

KPK menegaskan akan fokus menyelesaikan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe agar segera dilakukan proses persidangan.

"Baru kami kembangkan lebih lanjut karena kami terbatas pada masa tahanan. Pasti kami kembangkan," kata tegas Ali.

Untuk diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah mengungkap temuan transaksi keuangan ke kasino judi terkait Lukas Enemb.

Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sekitar 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar. Uang ratusan miliar itu terdeteksi dalam 12 hasil analisis PPATK dan telah disampaikan ke KPK

Sejauh ini, PPATK telah membekukan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan dengan nilai Rp71 miliar lebih yang diduga terkait kasus Lukas Enembe.

Dalam perkaranya, Lukas Enembe resmi menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Korupsi Kasino Judi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :