Jum'at, 26/04/2024 06:41 WIB

Geledah Rumah Pejabat Papua, KPK Amankan Dokumen dan CCTV

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe

Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yaitu Kantor Dinas PUPR Papua dan rumah kediaman beberapa pejabat daerah Papua pada Selasa (7/2) kemarin.

Penggeledahan ini dalam rangka mencari bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

"Selasa, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda diwilayah Provinsi Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Dari penggeledahan itu, Ali mengatakan, pihaknya menemukan dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara ini. Di antaranya, berbagai dokumen dan alat elektronik berupa perangkat CCTV.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Proyek Penggeledahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :