Jum'at, 19/04/2024 08:59 WIB

KPK Sudah Periksa 35 Saksi Dugaan Korupsi NTT

Dalam pengusutan perkara ini, disinyalir sudah ditetapkan pihak-pihak sebagai tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

KPK sejauh ini telah memeriksa 35 orang sebagai saksi, yang diduga mengetahui terkait pengadaan benih bawang merah tersebut.

"Sudah 35 orang yang diperiksa sebagai saksi di Kabupaten Malaka NTT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (5/2).

Perkara pengusutan dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, NTT ini merupakan pengambilalihan dari Polda NTT.

Dalam pengusutan perkara ini, disinyalir sudah ditetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Namun, KPK belum bisa mengungkapnya ke publik.

"Tentu nanti kami akan mengungkap secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang dimaksud," tegas Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, pengambilalihan perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Hal ini merupakan bagian dari supervisi KPK dengan lembaga penegak hukum lain.

"Perlu menjadi penegasan disini, tentu pengambilalihan sebuah perkara berdasarkan ketentuan dan kewenangan serta mekanisme yang berlaku sebagaimana ketentuan UU KPK pasal 10 huruf a," tegas Ali.

Ali pun memastikan, KPK akan memberikan informasi secara terbuka terkait pengusutan perkara ini. Hal ini sebagai bentuk transparansi pengusutan perkara kepada masyarakat.

"Tentu setiap perkembangannya dari penanganan perkara ini kami pastikan akan selalu kami informasikan," pungkas Ali.

KEYWORD :

Korupsi Bawang Merah KPK NTT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :