
Terdakwa kasus suap terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016 I Putu Sudiartana mendengarkan keterangan saksi saat
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana mengaku telah mempersiapkan uang 40.000 dollar Singapura untuk diberikan kepada Anggota Banggar DPR RI dari Partai Demokrat, Rinto Subekti.
Pernyataan itu dikatakan saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/1/2017). "Waktu itu, saya mau kasi uang untuk biaya tiket ke Pak Rinto," ungkap Putu.Uang itu dibawa Putu saat pertama kali boyong ke kantor KPK. Menurut Putu, uang sengaja dibawa lantaran dirinya tak menyangka akan ditahan KPK.Seperti diketahui, Putu dicocok Tim KPK di kawasan perumahan anggota DPR di Ulujami sekitar pukul 21.00, Selasa (28/6/2016). Selain Putu, dalam OTT itu tim juga mengamankan sejumlah orang. Nah, KPK dalam OTT itu menyita barang bukti berupa bukti transfer senilai Rp 500 juta dan uang tunai sebanyak 40.000 dollar Singapura.Kasus Korupsi KPK I Putu Sudiartana