Habib Rizieq
Jakarta - Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Indonesia, Soekarno.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, status hukum Rizieq ditingkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejumlah saksi."Dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan menjadi tersangka," kata Yusri, dalam jumpa pers, di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (30/1).Diketahui, kasus yang menyeret Rizieq atas laporan dari Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016. Sukmawati tidak terima atas pernyataan Rizieq yang dianggap telah melecehkan Pancasila.Demo FPI Habib Rizieq Kapolda Jabar