Jum'at, 17/05/2024 11:43 WIB

Sistem Pemilu Tertutup Hambat Kompetisi Sesama Kader Partai

Bagi partai politik yang punya tradisi komando yang kuat dan sedikit otoriter, sistem pemilu proposional tertutup ini lebih disukai.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari F-PKB, Yanuar Prihatin (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Sistem pemilu proporsional tertutup akan berpotensi menutup kompetisi antar sesama kader dalam satu partai. Sementara sistem pemilu proporsional terbuka, berpeluang menghidupkan oligarki dalam tubuh partai politik.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin kepada wartawan, Rabu (4/1).

"Bagi partai politik yang punya tradisi komando yang kuat dan sedikit otoriter, sistem pemilu proposional tertutup ini lebih disukai," jelasnya.

Politikus PKB ini menegaskan, sistem seperti itu, menjadi peluang karir terbesar untuk kader partai politik dengan karakter tersebut. 

Di sisi lain, sistem proporsional tertutup itu juga dinilai akan menghidupkan oligarki di dalam partai di masa lalu itu. Sementara oligarki politik relatif mendapatkan hambatan untuk tumbuh melalui sistem proporsional terbuka.

"Tertutupnya kompetisi antara sesama kader. Juga melahirkan para politisi yang lebih mengakar ke atas daripada ke bawah," tambahnya.

Yanuar khawatir, sistem proporsional tertutup juga dimanfaatkan oleh kader partai politik yang berjiwa oportunis, elitis dan tidak mampu berkomunikasi dengan publik. 

Lanjut Yanuar, jika ada pihak yang mengusulkan sistem proporsional tertutup, maka menurutnya mereka ingin membawa musibah dan kecelakaan dalam demokrasi. Apalagi, jika Mahkamah Konstitusi (MK) turut melegalisasi sistem tertutup tersebut. 

Oleh karena itu, ia meminta tidak ada satu pihak pun yang bermain-main dengan sistem kepemiluan yang sudah ada di Indonesia. Ia tak ingin, kegairahan dan partisipasi politik rakyat yang sudah terjadi melalui sistem pemilu proporsional terbuka, hilang karena sistem Pemilu tertutup.

"Kita semua sudah berinvestasi besar untuk menumbuhkan kegairahan dan partisipasi politik rakyat, memperkuat hubungan timbal balik antara rakyat dan wakilnya, serta membangun budaya kompetisi yang masih terukur," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, belakangan, muncul wacana mengembalikan sistem proporsional tertutup untuk Pemilihan Legislatif (Pileg). Lebih tepatnya ketika ada beberapa pihak yang mengajukan judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah ke MK.

Gugatan uji materi terhadap sistem pemilu itu teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Adapun penggugat itu adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II PKB Yanuar Prihatin sistem pemilu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :