
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang dicokok dalam perasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu malam (26/1/2017). Pemecatan sementara itu dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan majelis kehormatan yang akan dibentuk MK menyikapi kasus hukum yang dihadapi anggotanya tersebut.
"Mahkamah Konstitusi mengajukan permintaan pemberhentian sementara Hakim Konstitusi yang bersangkutan kepada Presiden," ujar Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).Dijelaskan Arief, Mahkamah Konstitusi akan membentuk mahkamah kehormatan MK melalui rekomendasi Dewan Etik. Hanya saja, kata dia, keputusan MK tersebut masih menunggu kepastian status Patrialis sendiri di KPK."Majelis Kehormatan MK yang keanggotaannya berjumlah 5 orang," ungkapnya.OTT Suap MK Presiden Jokowi