Selasa, 01/07/2025 21:50 WIB

KPK Dalami Permintaan Uang Suap Masuk Unila oleh Karomani

KPK mendalami dugaan tersebut kepada enam orang saksi, salah satunya Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.

Rompi Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan uang suap oleh Rektor Universitas Lampung, Karomani. Uang suap itu diduga untuk meluluskan calon mahasiswa baru.

KPK mendalami dugaan tersebut kepada enam orang saksi, salah satunya Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad. Dia diperiksa untuk tersangka Karomani di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/11).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang dari tersangka KRM (Karomani) untuk meluluskan calon mahasiswa baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/11).

Adapun saksi lainnya yang diperiksa pada Rabu, yakni dua pihak swasta, M Alzier Dhianis Thabrani dan Thomas Azis Riska.

Sebelumnya, Selasa (22/11), penyidik KPK memeriksa tiga saksi lain. Di antaranya, PNS Jaka Adiwiguna, wiraswasta Asep Sukohar dan swasta Mahfud Santoso.

"Termasuk didalami juga terkait adanya aliran uang tersangka KRM ke beberapa pihak," ujar Ali.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasud dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau.

KPK menjelaskan bahwa Karomani memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

KEYWORD :

KPK Unila Rektor Unila Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :