
Narkoba jenis sabu
Indragiri Hilir - Dua orang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu yang merupakan ayah dan anak, diamankan Polres Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Minggu (22/1) malam. Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan H Arif Parit 10 Tembilahan Hulu.
"Selain mengamankan kedua tersanga warga Jalan H.Arif Kecamatan Tembilahan Hulu itu, dari pengembangan kasus petugas juga mengamankan seorang tersangka perempuan F (32)," kata Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK di Tembilahan, Senin (23/1).
Operasi penangkapan dipimpin Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil dibawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba IPDA Said M Ali Hanafiah. "Sekira pukul 18.00 WIB tim melakukan pengamanan dan penggeledahan di rumah kedua tersangka di Jalan H Arif Tembilahan Hulu," ujar Dolifar seperti dikutip Antara.
Dari kedua tersangka, disita barang bukti berupa satu buah dompet berwarna hitam yang di dalamnya ditemukan tiga paket kecil yang dibungkus plastik bening diduga shabu-shabu, satu buah dompet berwarna biru yang di dalamnya ditemukan alat hisap (Bong) shabu-shabu, satu bilah gunting, dua buah kaca pembakar, tiga buah mancis, lima Batang pipet. Selanjutnya satu buah dompet berwarna hijau yang di dalamnya ditemukan tiga lembar plastik pembungkus berwarna putih bening dan satu bilah gunting.
Seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik kedua tersangka. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Gagal Tumbuhkan Jenggot, 280 Anggota Pasukan Keamanan Dipecat oleh Kementerian Moral Taliban
Narkotika Polisi