Kamis, 09/05/2024 00:49 WIB

OJK Minta Santri Wanti-wanti Bahaya Pinjol Ilegal

OJK minta santri wanti-wanti bahaya pinjol ilegal

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi saat memberi sambutan dalam peringatan Hari Santri Nasional di Yogyakarta, Sabtu (22/10). (Foto Istimewa)/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingatkan para santri soal bahaya dan meresahkannya pergerakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Trend saat ini, pinjaman online dapat menyasar korban di semua lokasi potensial, termasuk pesantren yang memiliki basis keagamaan kuat.

Hal itu, diutarakan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi dalam peringatan Hari Santri Nasional di Yogyakarta, Sabtu (22/10).

"Yang bahaya dan meresahkan masyarakat adalah kehadiran Pinjol ilegal. Oleh karena itu ilmu keuangan dari OJK inshaAllah bisa bermanfaat bagi semua santri dalam memahami keuangan, termasuk pinjaman online," kata Friderica dalam keterangannya, diterima Minggu (23/10/2022).

Saat ini pertumbuhan santri di tanah air terus mengalami peningkatan. Data Kementerian Agama (Kemenag) terbaru mencatat jumlah santri di Indonesia telah mencapai 4,1 juta yang tersebar di 27.722 pesantren. Angka ini diprediksi terus bertambah tiap tahunnya.

Friderika mencermati geliat aktivitas santri di dalam pesantren tak terlepas dari kebutuhan atas jasa keuangan, terutama di bidang keuangan syariah. Pemahaman yang mendalam ihwal pinjam-meminjam yang legal yang berbasis syariah dipandang penting bagi masyarakat pesantren.

"Jadi kalau ibunya di rumah butuh uang mau pinjam kemudian masuk ke pinjol, ditanya dulu itu pinjolnya legal atau ilegal. OJK selalu gencar melakukan edukasi dan literasi ke masyarakat. Nah kalau bisa hubungi ke 081157157157, apakah nama pinjol ini ilegal atau tidak," pungkasnya.

KEYWORD :

OJK Friderica Widyasari Dewi. santri pinjol ilegal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :