Jum'at, 19/04/2024 22:44 WIB

Sebanyak Rp 20,41 Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank

Sri Mulyani sebut sebanyak Rp 20,41 triliun dana Pemda mengendap di bank

Illustrasi uang mengendap di Bank. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan atau mengendap di perbankan tercatan masih jumbo. Hingga September 2022 nilainya kembali naik Rp 20,41 triliun atau mencapai Rp 223,84 triliun.

Hal tersebut, diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, saat konferensi Pers APBN KITA, di Jakarta, Jum`at kemarin. "Dana pemda di bank masih sangat tinggi dan naik dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu mencapai Rp 223,8 triliun atau naik 10,04% dibandingkan posisi bulan lalu,” tutur Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, saldo dana pemda di perbankan masih belum juga mengalami tren penurunan. Meski begitu, melihat dari pola-pola sebelumnya, Ia memperkirakan dana pemda di perbankan baru akan menyusut pada akhir bulan Desember.

Harapannya anggaran pemda ini akan terealisasi dengan optimal pada Oktober hingga Desember sejalan dengan selesainya pekerjaan. Ia menambahkan, realisasi belanja pemda yang belum optimal juga disebabkan karena kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup signifikan. Pendapatan asli daerah tumbuh 49,1% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu atau sebesar Rp 213,41 triliun.

Adapun Jawa Timur masih menduduki wilayah yang memiliki saldo di perbankan tertinggi per September 2022 dengan nilai Rp29,65 triliun, sedangkan Sulawesi Barat memiliki saldo di perbankan terendah yakni senilai Rp1,07 triliun. Berdasarkan provinsi, saldo tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp 13,52 triliun dan terendah berada di Provinsi Sulawesi barat dengan nominal Rp 280,10 miliar.

KEYWORD :

Menkeu Sri Mulyani pemda mengendap bank




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :