Jum'at, 17/05/2024 23:09 WIB

Eks KSAU Terima Dana Komando Heli AW-101 Rp17 Miliar

Hal itu terungkap saat tim jaksa KPK membacakan surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna (Tengah) saat di Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna disebut menerima Rp17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.

Hal itu terungkap saat tim jaksa KPK membacakan surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Irfan disebut turut memperkaya Agus sebesar Rp17,73 miliar dalam pembelian helikopter AW-101 yang rencananya akan ditampilkan saat peringatan HUT TNI AU ke-70 pada 9 April 2016 lalu.

"Serta memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku KSAU dan KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Irfan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Agus; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji.

Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Perbuatan mereka disebut jaksa KPK telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar dalam pembelian helikopter AW-101.

Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31
Agustus 2022.

Irfan didakwa memperkaya diri sebesar Rp183.207.870.911,13. Ia juga memperkaya korporasi yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar US$29.500.000 atau senilai Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar US$10.950.826,37 atau sekitar Rp146.342.494.088,87.

Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Helikopter AW-101 KPK Irfan Kurnia TNI AU Agus Supriatna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :