Jum'at, 02/05/2025 00:50 WIB

Mantan Menpora Roy Suryo Sidang Perdana Meme Stupa Borobudur

Mantan Menpora Roy Suryo jalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama.

Tersangka mantan Menpora Roy Suryo tertawa saat ikut di klub mercedes. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).

Jakarta, Jurnas.com- Pengadilan Negeri Jakarta Barat siap menggelar sidang perdana dengan terdakwa Roy Suryo hari ini Rabu (12/10/2022) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Roy Suryo diadili lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, hari ini Rabu (12/10/2022), ada lima jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.

Kelimanya di antaranya, Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Dalam perkara itu, Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

KEYWORD :

Roy Suryo Meme Stupa Borobudur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :