
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri.
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut menekan satuan tugas (satgas) penyelidik KPK agar menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi Formula E ke tahap penyidikan.
Hal itu tersebut berdasarkan pemberitaan Koran Tempo edisi Sabtu 1 Oktober 2022. Di sana disebutkan bahwa Firli berkeinginan untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Anies sebagai calon presiden 2024.
Forum Advokat Indonesia menyebut jika pemberitaan itu benar, maka Firli Bahuri telah menciderai asas-asas KPK serta melanggar ketentuan Undang-Undang.
"(Jika benar) maka Ketua KPK Firli Bahuri telah menciderai atau menyelewengkan lima asas yang wajib dipatuhi oleh insan KPK, serta melanggar Ketentuan Pasal 3 Undang- Undang No. 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata perwakilan Forum Advokat Indonesia, Mahmud dalam keterangan persnya, Senin (3/10).
Mahmud juga menilai jika sikap Firli Bahuri itu tidak profesional, karena memanfaatkan jabatannya sebagai ketua KPK untuk mengkriminalisasi pihak lain.
Di mana, kata Mahmud, ada dugaan upaya Firli untuk menjegal seseorang agar tidak dapat menjadi calon presiden pada Pemilu 2024 dengan merekayasa kasus hukum yang sedang ditangani KPK.
"Seharusnya KPK RI menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas dia.
Selain itu, Mahmud mengatakan KPK seharusnya memiliki sistem check and balances sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga tersebut.
Dengan adanya sistem itu, kata dia, maka akan menciptakan lembaga yang bekerja dan saling berhubungan satu sama lain dalam rangka tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.
"Namun dengan adanya dugaan yang dilakukan oleh Firli Bahuri sebagai ketua KPK RI merupakan bentuk upaya untuk menjegal Anies Baswedan maju sebagai calon presiden pada 2024, mungkin saja dapat dilakukan untuk menjegal figur lain yang akan berlaga di Pemilu 2024," ucapnya.
Mahmud juga berpendapag bahwa apa yang diduga dilakukan Firli Bahuri itu harua ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal itu dilakukan agar KPK sebagak institusi tidam kehilangan kepercayaan dari masyarakat Indonesia.
Selain itu Dewas KPK juga diminta transparan dalam mengusut apa yang telah dilakukan oleh Firli Bahuri tersebut. Sebab, kata dia, apa yang telah dilakukan Firli telah menimbulkan kemarahan masyarakat.
"Sehingga perlu untuk disampaikan kepada publik hasil dari pemeriksaan Dewan Pengawas KPK RI terhadap Firli Bahuri," kata dia.
Maka dari itu, kata Mahmud, Forum Advokat Indonesia akan melakukan perlawanan atas dugaan upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap Anies Baswedan oleh KPK.
Dia juga meminta Dewaa KPK untuk memecat Firli Bahuri, karena tidam mencerminkan netralitas sebagai pemimpin dari lembaga antikoripsi.
Menurutnya, pemecatan terhadap Firli perlu dilakukan agar KPK kembali me jadi lembaga yang independen sebagak garda terdepan dalam pemberantasan korupso.
"Bukan menjadi pesanan atas kekuasaan," pungkasnya.
KEYWORD :KPK Firli Bahuri Anies Baswedan Formula E Forum Advokat Indonesia