Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Heryanto Tanaka, tersangka pemberi suap kepada hakim agung Sudrajad Dimyati terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Heryanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana itu akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Senin 3 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022.
"Di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (3/10).
Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Mereka ialah Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka danIvan Dwi Kusuma Sujanto. Namun, hingga saat ini KPK belum menahan tersangka Ivan Dwi.
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko kepada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
KEYWORD :KPK Hakim Agung Sudrajad Dimyati Mahkamah Agung Suap Pengurusan Perkara