Sabtu, 20/04/2024 14:47 WIB

Susun RUU Larangan Minol, Baleg DPR Pertimbangkan Aspirasi Tokoh Adat

Mungkin untuk langkah selanjutnya perlu kita pertimbangkan, artinya aspirasi dari daerah ini apakah ingin kita teruskan ataukah misalnya cukup melalui Perda (Peraturan Daerah).

Ilustrasi minuman beralkohol (Foto: Bisnis)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan memahami kesulitan yang dihadapi oleh produsen minuman beralkohol tradisional dan tokoh-tokoh adat daerah dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol).

Terlebih, menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI John Kenedy Azis, di beberapa daerah, minuman beralkohol juga digunakan dalam upacara-upacara adat tertentu.

“Kami bisa memahami bahwa tidak hanya untuk urusan komersial, tetapi juga dengan dipergunakan untuk upacara-upacara adat tertentu sebagaimana disampaikan tadi, dan ini sudah turunan ratusan tahun dari yang lalu-lalu sampai sekarang tetap merupakan suatu budaya dari pada suatu adat istiadat setempat," ujarnya.

Hal itu diutarakannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Produsen Minuman Beralkohol Tradisional dan Tokoh adat daerah dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali dan Banyumas, dalam rangka penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

Politikus Golkar ini juga menyadari masih banyak masyarakat daerah yang hidupnya tergantung dari minuman beralkohol, salah satunya di Bali.

"Karena ini menjadi sumber kehidupan di daerah masing-masing. Bahkan di Bali ada sekitar 10 ribu petani yang dihidupkan mungkin lebih dari industri alkohol ini, begitu juga di NTT dan Banyumas," jelas John.

Untuk itu, setelah mendengar aspirasi dari produsen minuman beralkohol tradisional dan tokoh-tokoh adat daerah tersebut, John mengatakan aspirasi tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai bahan masukan Baleg dalam menyusun RUU Larangan Minol.

"Mungkin untuk langkah selanjutnya perlu kita pertimbangkan, artinya aspirasi dari daerah ini apakah ingin kita teruskan ataukah misalnya cukup melalui Perda (Peraturan Daerah)," demikian kata John.

 

KEYWORD :

Warta DPR RUU Larangan Minol minuman beralkohol Baleg John Kenedy Azis Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :